:
Oleh Eko Budiono, Senin, 18 Juli 2016 | 11:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 951
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu kepada Kementerian Sekretariat Negara akhir Juli 2016 dan kemungkinan rampung setelah satu atau dua kali masa sidang DPR.
“Rampung atau tidaknya RUU Penyelenggaraan Pemilu merupakan ranah DPR,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kampus IPDN Jatinangor, dalam siaran persnya, Senin (18/7).
Menurut Mendagri, draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu akan segera dibawa dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mendagri enggan menjabarkan secara rinci isu-isu krusial RUU. "Semua tunggu ratas. Kalau soal sistem pemilu misalnya, sistem proporsional tertutup hampir semua sepakat," ucapnya.
Ia menegaskan, Presiden hanya berharap revisi Undang-undang (UU) kepemiluan dapat berlangsung jangka panjang.
Sedangkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo, mengatakan pihaknya melibatkan sembilan orang pakar dalam penyusunan naskah. Partisipasi publik juga diperhatikan, termasuk masukan pegiat kepemiluan."Kita sudah mulai bekerja siapkan naskahnya," kata Soedarmo.
RUU Penyelenggaraan Pemilu merupakan unifikasi dari tiga UU yaitu UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislastif (Pileg), UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta UU 15/2014 tentang Penyelenggara Pemilu.