KPK Periksa Tujuh Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka

:


Oleh Untung S, Jumat, 1 Juli 2016 | 11:09 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 433


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, yang juga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/6) mengatakan ketujuh anggota DPRD itu adalah dari fraksi PDI-Perjuangan Muhammad Afan, anggota fraksi PDI-Perjuangan Budiman Pardamean Nadapdap, anggota fraksi Partai Hanura Zulkifli Efendi Siregar, anggota fraksi PPP Bustami, anggota fraksi PAN Zulkifli Husein, anggota fraksi PAN Parluhutan Siregar dan anggota fraksi Demokrat Guntur Manurung.

“Ini pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka, kalau sebagai saksi sudah beberapa kali, mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho yang kini menjadi terpidana dalam kasus lain,” kata Yuyuk.

Dari temuan KPK, ketujuh anggota DPRD ini diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012, serta persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara TA 2013.

Mereka juga diduga menerima suap terkait proses pengesahan (APBD) Sumut TA 2014; keempat, pengesahan APBD Sumut TA 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut TA 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut TA 2015.

Atas perbuatannya, tersangka MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini penyidik KPK sudah memeriksa sedikitnya 140 saksi, empat orang saksi mengembalikan uang suap dari Gatot ke rekening pengembalian KPK dengan jumlah yang bervariasi.