BNN Bongkar TPPU Bandar Narkoba di Medan

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 1 Juli 2016 | 10:51 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 429


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dari tersangka JT alias Janti di Medan Sumatera Utara.

Tersangka JT merupakan kakak dari Toge, narapidana LP Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara, yang terlibat dalam kasus penyelundupan 46 ribu butir ekstasi, sabu seberat 20,5 Kg, dan 600 ribu butir happy five, dengan tersangka MR alias Achin.

Menurut Kepala BNN Budi Waseso, dalam kasus tersebut, JT alias Janti telah diamankan karena rekeningnya digunakan oleh Toge untuk mengkamuflasekan uang hasil jual beli narkotika yang dilakukan Toge.

"Setidaknya terdapat perputaran uang sebanyak Rp10.900.000.000 dalam rekening JT alias Janti," kata Budi Waseso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6).

Selain barang bukti uang dalam rekening bank, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpan dalam save deposit box (SDB) berupa seritifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang diperkirakan senilai Rp 600 juta, uang tunai dalam pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 92.500 Ringgit atau setara dengan Rp 300.902.500 dan dua batang emas masing-masing seberat satu kilogram atau senilai Rp 900 juta.

Berdasarkan temuan tersebut, sampai dengan saat ini jumlah aset JT alias Janti yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan narkotika adalah sebanyak Rp12.700.000.000. Atas temuan ini, JT alias Janti dikenakan Pasal 137 huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.