Bongkar Tiga Kasus, BNN Musnahkan Enam Kilogram Sabu

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 1 Juli 2016 | 10:37 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 153


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional musnahkan 6.190,9 gram sabu, barang bukti hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika.

Dari tiga kasus ini, petugas berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus-kasus tersebut. "Dari para tersangka, BNN mengamankan barang bukti berupa 6.234,9 gram sabu," kata Kepala BNN Budi Waseso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (30/6).

Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan telah disisihkan sebanyak 44 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga pada hari ini barang bukti sabu yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 6.190,9 gram.

Kasus pertama adalah penyelundupan sabu yang diungkap BNN di Surabaya dengan empat tersangka berinisial A (32), Q (27), LM (19), dan N (27).

"Keempatnya merupakan penumpang pesawat dengan rute Medan - Surabaya," kata dia.

Kasus kedua merupakan hasil pengembangan dari kasus pertama. Sebanyak tiga orang pria asal Aceh, masing-masing berinisial SM (33), S (38), dan H (29) diamankan petugas di Jalan Raya Merak (tol atas), Banten dengan barang bukti sebuah truk intercooler yang digunakan tersangka untuk mengangkut 3.980,8 gram sabu dengan cara disembunyikan di dalam tas hitam kemudian diletakan di dalam speaker yang berada di ruang kemudi.

Pengungkapan kasus ketiga merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Bea dan Cukai. Petugas berhasil mengamankan penumpang pesawat Lion Air, rute Kuala Lumpur - Jakarta, berinisial M (26).

Dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan petugas, ditemukan dua bungkus kapsul berlapis isolasi warna hijau dan hitam berisi 254,1 gram narkotika jenis sabu di dalam dubur tersangka.

Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di depan Terminal Induk Pal 6, Jalan Pramuka Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan seorang pria berinisial I (24) yang diduga akan mengambil paket tersebut. Dari ketiga kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati.