KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT Suap IPS Anggota DPR

:


Oleh Untung S, Kamis, 30 Juni 2016 | 05:16 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 502


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana (IPS).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi persnya di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/6) mengungkapkan penetapan dilakukan setelah tim penyidik yang memeriksa enam orang yang diamankan dalam OTT dari sejumlah tempat berbeda, menemukan beberapa bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi praktek suap menyuap.

“Pemeriksaan dilakukan 1 x 24 jam sejak OTT digelar pada Selasa (28/6), ada enam orang yang diamankan, tapi yang terbukti sementara diduga terlibat praktek suap ini ada lima yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya berinisal IPS (I Putus Sudiartana) seorang anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat,” kata Basaria.

Empat tersangka lainnya adalah tiga merupakan orang dekat IPS yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) yakni Novianti (sekretaris Putu) dan Suhaemi (orang kepercayaan Putu).

Sementara dua tersangka lagi adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Disprasjaltarkim) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto dan seorang pengusaha bernama Yogan.

I Putu Sudiartana, Novianti dan Suhaemi dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Suprapto dan Yogan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

I Putu Sudiartana, Novianti dan Suhaemi diduga menerima uang suap untuk memuluskan pengesahan anggaran proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar dengan nilai proyek Rp300 miliar agar didanai APBN-P 2016.

“Dari bukti transfer yang ditemukan KPK, transaksi pertama sebesar Rp150 juta, kedua sebanyak Rp300 juta, dan terakhir Rp50 juta, jumlahnya Rp500 juta, tapi KPK masih terus mendalami commitment fee yang dijanjikan kepada Putu,” kata Basaria.

Seluruh tersangka menurut Basaria, kini masih berada di Gedung KPK. Selain masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut juga menyelesaikan administrasi karena dipastikan akan langsung dilakukan upaya penahanan.