:
Oleh Tri Antoro, Selasa, 28 Juni 2016 | 15:24 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 431
Jakarta, InfoPublik - Rancangan Undang-undangan (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/6).
Anggota Badan Legislasi DPR RI Misbakhun menjelaskan UU Tax Amnesty diperlukan untuk meningkatkan rasio pajak di tanah air. "Pengampunan pajak ini kita harus lakukan mengingat rasio pajak kita sangat rendah," ujarnya.
Menurut dia, ada permasalahan pada perpajakan di Indonesia, sehingga rancangan perundangan ini merupakan jalan keluarnya. Dana yang disimpan di luar negeri akan masuk ke dalam negeri melalui repatriasi. "Mereka yang menyimpan dana liquid di luar negeri akan melakukan repatriasi," imbuhnya.
Disetujuinya perundangan ini, lanjutnya, akan membawa dampak positif bagi pembangunan infrastruktur negara melalui pajak. Dan secara langsung mempengaruhi pertumbuhan perekonomian seluruh masyarakat.
Misbakhun menambahkan, seluruh fraksi partai politik dapat menerima usulan perundangan ini." Mohon kebesaran hati untuk menerima RUU ini karena ini kebutuhan kita bersama," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, undang-undang pengampunan pajak merupakan momentum untuk menjadikan perekonomian lebih baik kedepannya. Dengan menjadikan mekanisme pembayaran pajak menjadi lebih baik, valid, dan terintegrasi. "Saat ini kami tengah menyusun aturan pelaksanaan demi menjamin pelaksanaan pengampunan pajak ini," tuturnya.
Bambang melanjutkan, secara garis besar pokok-pokok yang diatur dalam pengampunan pajak antara lain subjek pajak, objek pajak, tarif, dan investasi.