DPR Minta Kemenkes Inventarisir Rumah Sakit Pengguna Vaksin Palsu

:


Oleh Masfardi, Selasa, 28 Juni 2016 | 11:49 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 461


Jakarta, InfoPublik - Komisi IX DPR merekomendasikan Kementerian Kesehatan untuk menginvetarisir rumah sakit yang telah mempergunakan vaksin palsu.

Kemenkes juga diminta mencari data anak yang terlanjur memakai vaksin palsu tersebut. “Selanjutnya Badan POM untuk meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian vaksin tersebut, karena pemalsuan vaksin merupakan kejahatan kemanusian dan kriminal  yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang, yang telah mencelakakan anak bangsa,” kata anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di Jakarta, Selasa (28/6).

Dia mengatakan entah sudah berapa juta anak yang telah menjadi korban dari penggunaan vaksin palsu tersebut, sebab kegiatan pemalsuan ini telah lebih 13 tahun berlangsung.

Padahal sudah tiga kali kasus ini terbongkar, tapi kasusnya tidak berlanjut dan tidak terbuka ke ruang publik, sehingga dia menilai kasus ini rapi terbungkus, hingga kasus itu tidak pernah terungkap.

Kemungkinan kata dia, ada mafia yang bermain baik dari oknum Kementerian Kesehatan, Badan POM, distributor, ini jelas tidak mungkin tidak ada mafia disana karena begitu rapinya terbungkus.

Kalau hal ini tidak terungkap, menurutnya mungkin kita selamanya akan mempergunakan vaksin palsu tersebut. Jika menurut Menteri Kesehatan vaksin palsu itu tidak berbahaya bagi penggunanya. Tapi tetap ada efeknya yang berbahaya, misalnya menurutnya orang tua anak tersebut telah divaksin polio, sehingga dianggap telah kebal terhadap penyakit polio.

Ternyata vaksin tersebut palsu, artinya tidak ada gunanya bagi anak tersebut, akhirnya anak tersebut terkena penyakit polio, terus siapa yang bertanggung jawab dalam masalah itu.

Dia pun meminta pada kementerian dan BPOM untuk melakukan koordinasi yang baik, dan melakukan investigasi rumah sakit yang telah mempergunakan vaksin palsu dan menginformasikan pada masayarakat karena masyarakat wajib tahu rumah sakit mana saja yang telah mempergunakan vaksin palsu tersebut, sehingga masyarakat bisa memilih langkah untuk berobat ke rumah sakit mana saja.

Juga memberikan sanksi tegas pada rumah sakit dan distributor yang telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji tersebut, katanya.