Kemendagri Perkuat Peran Desa

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 23 Juni 2016 | 15:52 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 473


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri berharap pemerintahan desa dapat menjadi ujung tombak pemerintahan. Tujuan tersebut sejalan dengan visi pemerintahan Jokowi-JK mewujudkan Indonesia yang berdaulat.

“Tahun ini merupakan tahun kedua alokasi dana desa dari pemerintah, ini implementasi Undang-undang Desa.  Tujuan ditetapkannya kebijakan tersebut untuk mewujudkan desa yang mandiri, kuat dan sejahtera guna mengatasi kesenjangan sosial,” kata  Dirjen Bina Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri, Nata Irawan di kantornya, Kamis (23/6).

Menurutnya, keberadaan Kemendagri menjadi strategis dalam mengawal pelaksanaan UU Desa secara konsisten dan sistematis. “Ditjem Bina PMD bertugas meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa sehingga aparatur pemerintahan desa dapat pahami urusaan kewenangan,” ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya telah berhasil menjangkau 100 persen seluruh jumlah desa di Indonesia yakni sebanyak 74.744 desa untuk penguatan kapasitas aparatur desa. Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana sejak dua tahun terakhir yakni 2015 dan 2016, dilaksanakan pelatihan bagi pelatih aparatur desa.

Ia optimis  ada peningkatan kapasitas aparatur desa sehingga dana desa bisa dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat di sana.