:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 21 Juni 2016 | 16:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta,InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah mengunggah 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan, termasuk di dalamnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), ke laman resmi www.kemendagri.go.id.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga menyampaikan terimakasih atas dukungan serta apresiasi berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-indonesia atas keputusan pembatalan 3.143 perda. “Tujuan dari pembatalan perda ini adalah memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi,” kata Mendagri di kantornya, Selasa (21/6).
Menurut Mendagri, pihaknya sedang mengevaluasi perda yang bertentangan dengan konsitusi, serta peraturan undang-undang (UU) yang lebih tinggi. Kemendagri akan melihat dulu sejauh mana regulasi ini, apakah sesuai dengan pancasila, UUD 45, dan UU sebagai pilar kebangsaan.
“Pemerintah juga tengah mengevaluasi perda maupun peratuaran kepala daerah yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia,” ujar dia mempertegas kembali.
Mendagri berharap dukungan dan partisipasi berbagai pihak untuk memperkuat semangat otonomi daerah, membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, dan efisien.
Sebelumnya Peraturan yang dibatalkan sebanyak 3.143, di antaranya ada 1.765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Menteri Dalam Negeri, 111 Peraturan/putusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1.267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur.