Uji Coba Ganjil Genap Mulai 27 Juli 2016

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 21 Juni 2016 | 16:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta melakukan sosialisasi penerapan sistem ganjil genap pada 28 Juni hingga 26 Juli 2016, sedangkan untuk ujicobanya dilakukan mulai 27 Juli sampai 26 Agustus 2016.

Kepala Bidang Rekayasa dan Manajemen Lalu Lintas Dishubtrans DKI Jakarta, Priyanto mengatakan pemberlakuan ujicoba ini dilakukan pada hari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00, dan 16.30-19.30 WIB. “Rencananya kendaraan dengan nomor ganjil akan beroperasi pada tanggal ganjil, sementara plat nomor genap beroperasi pada tanggal genap,” ujarnya, Selasa (21/6).

Namun aturan ini, kata dia, bukan berarti kendaraan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan masih tetap bisa beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil genap, dan di luar jam pemberlakuan di kawasan ganjil genap. “Pemberlakuan aturan ini, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu, dan hari libur nasional,” katanya.

Disebutkan, untuk pengawasan sendiri nantinya akan dilakukan secara random di sembilan titik persimpangan berlampu yang terdapat di jalur Thamrin-Sudirman-Gatot Subroto. Nantinya akan ada 15 titik yang akan dijaga oleh petugas Dishubtrans yang akan disebar.

Ia menambahkan, pemberlakuan aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan berikut, yaitu Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga negara (plat RI), pemadam kebakaran, mobil ambulance, mobil angkutan umum (plat kuning), angkutan barang (dengan dispensasi), dan Pergub No. 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.