Dua Penyuap Pejabat MA Divonis 3,5 Tahun Penjara

:


Oleh Untung S, Selasa, 21 Juni 2016 | 04:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 538


Jakarta, InfoPublik-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepada pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, karena terbukti menyuap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.

Vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ini juga dijatuhkan kepada pengacara Ichsan Suaidi yakni Awang Lazuardi Embat, di Pengadilan Tipikor, Senin (20/6).

"Perbuatan para terdakwa merusak citra dan wibawa lembaga peradilan, karena sudah mempengaruhi pejabat lembaga tinggi Negara agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi," kata anggota Majelis Hakim Sigit Herman Winandi, saat membacakan putusan majelis.

Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, diantaranya karena para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, perbuatan para terdakwa juga merusak sistem peradilan yang sudah dibangun oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, terdakwa 1 pernah melakukan korupsi dalam proyek pembagnunan Pelabuhan Labuhan Haji Lombok Timur dan pada tingkat kasasi dijatuhi pidana selama lima tahun penjara dan terdakwa 2 sebagai advokat seharusnya turut menegakkan hukum.

Para terdakwa dinilai terbukti memberikan uang suap agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama terdakwa Ichsan Suadi sehingga jaksa tidak segera melakukan eksekusi dan dia bisa mempersiapkan memori Peninjauan Kembali dalam perkara korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.