:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 21 Juni 2016 | 03:49 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 537
Jakarta,InfoPublik - Penghapusan peraturan daerah (perda) bermasalah terkait perizinan dan retribusi telah berdampak positif untuk perekonomian. Program pembangunan pemerintah pusat dan daerah akan berjalan optimal.
“Penghapusan perda bermasalah yang hambat investasi jelas akan berdampak pada berkurangnya ekonomi biaya tinggi yang membebani dunia usaha secara signfikan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Senin (20/6).
Mendagri mengatakan, ekonomi biaya tinggi juga berkurang pada sektor sekunder seperti industri manufaktur, listrik, bangunan, konstruksi/infrastruktur. Kemudian sektor tersier seperti perdagangan, transportasi, telekomunikasi, bank/keuangan dan jasa. ”Selain itu berdampak pada PMA (penanaman modal asing) serta PMDN (penanaman modal dalam negeri) di sektor primer seperti pertanian, perikanan, perkebunan, pertambangan,” katanya.
Ia menegaskan denan berkurangnya ekonomi biaya tinggi, maka investasi di sektor primer, sekunder dan tersier akan meningkat tajam melalui pembukaan lapangan kerja. "Dengan terbukanya lapangan kerja, akan meningkatkan penghasilan masyarakat dan mengurangi kemiskinan di seluruh provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia,” ungkapnya.
Ia menambahkan peningkatan penghasilan masyarakat dan berkurangnya kemiskinan, akan mendorong masyarakat membayar pajak daerah. "PAD (pendapatan asli daerah) akan meningkat tajam,” ujarnya.