DPD Undang Mendagri Bahas Penghapusan Perda Bermasalah

:


Oleh Masfardi, Senin, 20 Juni 2016 | 12:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 404


Jakarta, InfoPublik - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) akan mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas penghapusan 3.143 Perda bermasalah,  agar dalam pelaksanaannya lebih transparan dan tidak  terkesan otoriter  menghapus tanpa alasan jelas.

“Mari kita memberanikan diri untuk membuka permasalahan ini, sebab jangan sampai masyarakat di daerah kecewa dan akhirnya terjadi gejolak. Kita memiliki hak untuk menolak atau menerimanya,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Jihan Fahira di Jakarta, Senin (20/6).

Semua pihak, lanjutnya,  jangan terpokasi oleh pemberitaan ada Perda yang mengakomodasi salah satu keyakinan  di berapa daerah juga akan dihapus, karena  alasan  menghambat investasi. Untuk itulah,  masalah penghapusan Perda harus dilakukan secara transparan,  agar tidak ada kecurigaan.

"Kita kawal secara bersama, agar tidak terjadi ada masukan kepada Presiden secara salah. Kadang ada penyataan dari pejabat di kementerian yang berbeda  membuat masyarakat bingung.  Untuk itu,  pemerintah dalam memberi informasi harus satu pintu agar tidak menimbulkan keresahan," sarannya.

Ia menegaskan pihaknya setuju penghapusan Perda yang menghambat investasi. Tapi, jangan sampai merembet pada Perda yang lain yang memiliki nuansa kearifan lokal  yang tidak ada hubungannya dengan investasi.