Pemerintah Sederhanakan RUU Penyelenggaraan Pemilu

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 20 Juni 2016 | 10:00 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 334


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri  (Ditjen Polpum Kemendagri) sudah siap untuk menyusun draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu.

“Simplifikasi terkait tiga undang-undang yakni UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,” kata Direktur Jenderal Polpum Kemdagri Mayjen Soedarmo di Jakarta, Minggu (19/6).

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo pernah menegaskan bahwa simplifikasi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu ini sangat penting. Yakni dalam rangka menyederhanakan dan menyelaraskan pengaturan pemilu.

Menurut Tjahjo, tiga undang-undang yang disatukan menjadi undang-undang penyelenggaraan pemilu itu nantinya akan menjadi pijakan hukum yang kuat bagi pelaksanaan Pemilu Nasional secara serentak pada 2019.

Ia menyebutkan  empat tujuan simplifikasi undang-undang penyelenggaraan pemilu yakni mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu demi mencapai, mencegah duplikasi pengaturan materi yang sama pada beberapa undang-undang terkait pemilu, dan menemukan masalah di seputar pengaturan penyelenggara pemilu.