:
Oleh Masfardi, Senin, 20 Juni 2016 | 09:55 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 405
Jakarta, InfoPublik - Setelah enam bulan sejak Desember 2015 - Juni 2016 Menteri BUMN Rini Sumarno tidak boleh mengikuti rapat kerja dan berkoordinasi dengan DPR, sehingga untuk kepentingan Kementerian BUMN, pemerintah telah menunjuk Menteri Keuangan sebagai Menteri Ad intern BUMN untuk membahas anggaran Kementerian BUMN.
“Karena ada rekomendasi dari Panitia Khusus (pansus) Pelindo II, yang dikuatkan rapat Paripurna DPR telah melarang Menteri BUMN hadir di DPR mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR sebagai mitra kerja dari Kementerian BUMN, saat ini hal itu telah beres dengan telah ditunjuk oleh presiden Menteri Keuangan sebagai menteri Ad interin untuk membahas anggaran Kementerian BUMN tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Jakarta, Minggu (19/6)
Dia mengatakan tepatnya larangan itu adalah Rini Sumarno tidak bisa melakukan rapat kerja dengan komisi VI DPR, sehingga keluarlah surat dari pimpinan DPR RI, untuk menindak lanjuti larangan tersebut, hal itu telah ditindak lanjuti dengan penunjukan oleh Presiden kepada Menteri Keuangan sebagai ad interin, guna membahas masalah anggaran Kementerian BUMN.
Itu telah dilakukan pembahasan anggaran Kementerian BUMN, guna mengatasi kebuntuan yang terjadi sekian lama, pelarangan bukan dengan DPR tapi dengan komisi VI sebagai mitra kerja dari Kementerian BUMN.
Dia mengatakan penunjukan menteri ad interen merupakan jalan keluar yang tepat, karena untuk kasus itu tidak ada yang dimenangkan dan yang dikalahkan, hal itu merupakan solusi terakhir yang diambil dan tidak pertentangan dengan undang-undang yang ada.
Karena itu kita harus cari solusi dengan win win solution, seperti saat ini telah menunjuk menteri ad interin BUMN guna mengatasi kebuntuan yang ada.
Sebab di DPR itu tidak hanya terdiri dari satu parpol, tapi ada 10 fraksi, sehingga aspirasinya harus diperhatikan, apalagi rapat kerja itu adalah antara DPR dengan Presiden, sehingga presiden dapat menunjuk menteri yang mana saja yang terkait dengan bidangnya.
Kalaupun tidak menunjuk Menteri Keuangan juga tidak masalah karena itu hak presiden menunjuk siapa saja, karena ini telah menteri ad intern, biarlah itu berjalan apa adanya.
Sementera itu Ketua Pansus Pelindo II DPR Rike Diah Pitaloka mengapreasi upaya presiden yang telah menunjuk Menteri Keuangan sebagai Menteri Ad interin Menteri BUMN, “Itu kami apresiasi dengan baik untuk memnahas masalah anggaran di Kementerian BUMN.”
Dia menilai presiden mengerti betul hukum ketata negaraan. Karena Menteri Keuangan merupakan pimpinan pengelola keuangan negara, sehingga penunjukan sangat tepat, karena masalah itu memang kewenangan Menteri Keuangan.
Beberapa hari lalu telah ada rapat dengan Meteri Ad interin BUMN dengan adanya kesimpulan realisasi anggaran BUMN sebesar 14,69 persen hingga 31 Mei 2016 dan pemotongan anggaran Kementerian BUMN sebesar 27 persen atau Rp95 miliar.
Juga akan dilakukan rapat kerja dengan BUMN pada kesempatan berikutnya, itu merupakan langkah yang tepat saat ini dan itu harus diimformasi secara menyeluruh pada publik dengan kondisi terakhir di Kementerian BUMN yang diambail saat ini.
Rekomendasi itu dikeluarkan karena Menteri BUMN membiarkan terjadi penyimpangan di Pelindo II, sehingga Menteri BUMN tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Rapat kerja tidak dilakukan dengan seorang menteri yang dinilai telah melanggar undang-undang keuangan negara, kalau mau itu hendak dilakukan, itu harus dicabut kembali dengan rapat paripurna DPR, sebelum itu dicabut maka raker dengan Kementerian BUMN tidak mungkin bisa dilaksanakan dengan menterinya tersebut.