:
Oleh Yudi Rahmat, Minggu, 19 Juni 2016 | 14:16 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K
Jakarta, InfoPublik - KN Gajah Laut Bakamla RI menangkap kapal berbendera Indonesia dan anak buah kapal (ABK) warga negara Filipina di kawasan Laut Sulawesi. Kapal ikan tersebut melakukan pelanggaran hukum perikanan.
Kapal ikan ALFIT - 07 memiliki ukuran 5 GT ditangkap saat KN Gajah Laut Bakamla melakukan operasi Nusantara V kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemui memuat ikan tuna sebanyak 50 kilogram dan juga ditemukan kapal tersebut memiliki delapan ABK warga negara Filipina yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.
"Saat diminta untuk menunjukkan dokumen keimigrasian ABK tersebut, mereka tidak memilikinya. Kapal yang dinakhodai oleh Hamza Makoado ini memperkerjakan ABK asing secara illegal," ungkap Komandan KN Gajah Laut Bakamla RI, Mayor Laut (P) Pulung Nugroho, melalui keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (18/6).
Menurut Pulung, kapal ini akan dilakukan proses lanjut, mengingat pelanggaran hukum yang ditemui. Untuk saat ini dugaan pelanggarannya terkait Pasal 35 (a) UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 310 Jo Pasal 135 UU No 17 tahun 2009 tentang Pelayaran, Pasal 51 (a) dan Pasal 53 UU No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian, yaitu mempekerjakan ABK asing tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Saat ini kapal ikan tersebut ditarik ke Pelabuhan Bitung dan akan diserahkan ke PSDKP Bitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.