:
Oleh Masfardi, Jumat, 17 Juni 2016 | 13:30 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta, InfoPublik - Meski Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan menertibkan 3.142 peraturan daerah (Perda) terindikasi bermasalah, hal itu harus dikoordinasikan langsung dengan kepala daerah dan DPRD terkait, agar tidak terjadi gejolak.
“Perda itu lahir menyangkut kepentingan daerah dan tidak begitu saja ada. Tentu ada alasannya, tidak serta merta mengatakan Perda bertentangan dengan UU yang ada di atasnya,” kata anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto di Jakarta, Jumat (17/6).
Melalui koordinasi, tentu daerah tidak akan terkejut kalau Perdanya dihapus. Tapi, jika tiba-tiba dihapus tanpa disosialisasikan, tentu akan mengejutkan dan bisa menimbulkan gejolak. Di era otonomi daerah ini, kewenangan Pemda harus dihormati sebagai wujud desentralisasi kewenangan. "Kalau semua ditentukan di pusat, itu kita kembali pada sentralisasi," katanya.
Penghapusan 3.143 Perda itu tidak sedikit, sehingga perlu dibangun keselarasan antara pemerintah pusat dan daerah. "Kita memiliki keberagaman, sehingga kekhasan daerah perlu dihormati, jangan sampai teropong pemerintah pusat meghapus kekhasan daerah tersebut," jelasnya.
Dia mengatakan kalau memang ada Perda yang bertentangan dengan UU dan menghambat investasi, harus ada solusi lain yang lebih tepat, sehingga otonomi, investasi, dan pelayanan publik bisa lebih baik. “Saya setuju ada Perda yang menghambat pertumbuhan dan hanya menguntungkan sebagian orang, ditinjau atau dihapus,” katanya.
Tujuan peghapusan Perda bermasalah adalah untuk nenyatukan tujuan pembangunan, tanpa mengganggu kearifan lokal.