:
Oleh Jhon Rico, Kamis, 16 Juni 2016 | 14:58 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 228
Jakarta, InfoPublik - Bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penggerebekan ini berhasil menyita sembilan buah pipa besi yang didalamnya terdapat ± 40 kg sabu kristal. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan lima tersangka yakni berinisial HE, EN, ED, GN dan DD.
"Tersangka ED, GN dan DD diamankan petugas di lokasi kejadian, sementara HE dan istrinya, EN, diamankan di kediamannya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat," kata Kepala BNN Budi Waseso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/6).
Menurut Buwas, HE merupakan mantan napi Lapas Cipinang yang saat ini berstatus bebas bersyarat. "Dalam melakukan transaksi, HE menggunakan identitas EN untuk membuka rekening dan alamat tujuan pengiriman barang," ujar dia.
Dari hasil penyelidikan, kasus ini melibatkan napi Lapas Cipinang berinisial AK yang diduga tergabung dalam jaringan Narkotika Freddy Budiman.
HE mengenal AK semasa berada di dalam lapas yang sama dan AK memiliki kendali penuh terhadap penyelundupan sabu tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui jaringan ini telah beberapa kali melakukan penyelundupan.
Sebagai dedengkot, HE menerima upah Rp 50-150 juta per transaksi, sementara ED, GN dan DD mendapat upah masing-masing Rp 10 juta per transaksi.
Buwas mengatakan, timnya bersama tim DJBC sudah lama melakukan penyidikan kasus ini dan melakukan penangkapan setelah cukup bukti.
Sementara Dirjen Bea dan Cukai Heru Prambudi menjelaskan, pihaknya senantiasa melakukan analisa impor untuk mencegah masuknya barang haram itu ke Indonesia. Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan.
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.