KPK Miliki Media Baru Pembelajaran Online Antikorupsi

:


Oleh Untung S, Senin, 13 Juni 2016 | 11:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 993


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki media pembelajaran antikorupsi baru berbasis online, yakni Portal Anti Corruption Learning Center (ACLC) melengkapi sejumlah media pembelajaran lain yang sudah diproduksi KPK sebelumnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, kepada InfoPublik di Gedung KPK, Senin (13/6), mengungkapkan sebelumnya KPK sudah memiliki lain di antaranya mulai halaman resmi di media sosial, radio hingga TV streaming, “Media konvensional seperti majalah kami sudah ada, belum lagi yang di lapangan langsung seperti Bus Antikorupsi, jadi ini makin melengkapi,” katanya.

Yuyuk menuturkan peluncuran media pembelajaran baru berbasis portal online ini dengan alamat http://aclc.kpk.go.id,  dilakukan pada Jumat (10/6) di Gedung KPK Jakarta, yang dihadiri Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dan Walikota Bandung Ridwan kamil.

Pada laman http://aclc.kpk.go.id ini, masyarakat bisa mengakses sejumlah modul pembelajaran elektronik. Di antaranya modul “Konflik Kepentingan”, dimana pengakses bisa belajar mengidentifikasi suatu kegiatan, apakah berpotensi terjadi benturan kepentingan atau tidak melalui beragam contoh kasus yang ditampilkan.

Ada pula pembelajaran tentang seluk-beluk gratifikasi yang terdiri dari 11 modul, yang membahas antara lain seputar bentuk gratifikasi, batasan gratifikasi hingga berbagai aturan tentang gratifikasi. Modul-modul tersebut disajikan dalam bentuk contoh kasus, ilustrasi dan permainan, agar mudah dipahami dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Yang menarik, masyarakat juga bisa “Mengenal KPK Lebih Dekat” yang berisi sejumlah informasi mengenai visi-misi KPK, roadmap, hingga berbagai kegiatan dan program KPK dalam pemberantasan korupsi. Pengakses juga bisa mengikuti kuis untuk mengukur pemahaman tentang KPK yang telah dipelajari sebelumnya melalui fitur informasi dalam bentuk videografis.

Dengan beragam modul pembelajaran dan pelatihan, yang tak kalah penting, masyarakat juga bisa mengambil peran dalam perjuangan pemberantasan korupsi. Ada modul “Siap Beraksi” yang menjelaskan fakta yang ada di negeri ini, kemudian memberitahu peran apa yang bisa dijalankan setiap elemen masyarakat.

Setelah memahami segala bentuk korupsi, ada modul “Pengaduan Masyarakat” yang berisi seputar mekanisme pengaduan atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Dari modul ini, diharapkan masyarakat bisa ikut berpartisipasi dengan melaporkan suatu dugaan tindak pidana korupsi dengan data yang lengkap dan berkualitas.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, modul pembelajaran antikorupsi akan terus diperkaya dengan materi yang beragam. Syarief juga mengharapkan materi ini bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat saja, melainkan juga mendongkrak kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap upaya pemberantasan korupsi.

“Kita sadari betul bahwa korupsi adalah musuh bersama, kejahatan kemanusiaan yang dampaknya juga luar biasa. Tentu saja, masyarakat harus membantu KPK dalam perjuangan pemberantasan korupsi agar lebih efektif dan terasa manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.