:
Oleh Jhon Rico, Kamis, 9 Juni 2016 | 17:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 283
Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa La Nyalla Mattalitti terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana hibah di Jawa Timur.
Dirinya mengaku siap menjalani pemeriksaan tim penyidik. "Siap. Minta doanya ya. Kebenaran bisa disalahkan, tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan," kata La Nyalla di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/6).
La Nyalla dipulangkan dari Singapura ke Indonesia dengan cara deportasi karena kelebihan masa tinggal.
La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.