Perumusan RUU Terorisme Harus Libatkan Masyarakat

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 9 Juni 2016 | 17:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 240


Jakarta, InfoPublik - Perumusan rancangan undang-undang tentang terorisme harus melibatkan masyarakat, sehingga penangannya dapat maksimal. 

"RUU Terorisme ini harus ada turunan dan masyarakat harus terlibat," ujar Anggota Pansus RUU Terorisme DPR RI Mayjend (Purn) TNI Supiadin Aries Saputra di Jakarta, Kamis (9/6).

Menurutnya, pelaku tindak pidana terorisme kerap merencanakan aksi teror di permukiman masyarakat yang padat. Pelaku terbiasa membuat peledak dimana saja tanpa mempedulikan situasi dan kondisi lingkungan rumah tinggal. 

"Teroris itu tidak membawa bom kemana-mana, tetapi bisa membuat bom dimana-mana. Selalu kita lihat teroris membuat bom di permukiman masyarakat," tutur Supiadin. 

Solusinya, lanjut Supiadin, pemerintah seharusnya membuat aturan atau kebijakan yang melibatkan masyarakat dalam pencegahan tindak terorisme. Pasukan TNI yang ingin terlibat juga harus dibawah komando Kepolisian. "Saya setuju untuk membuat atura main," imbuhnya. 

Ia berharap adanya rancangan perundangan tentang terorisme kedepannya dapat mengentaskan aksi terorisme di Indonesia. "Hadirnya UU ini adalah tidak ada lagi terorisme," pungkasnya.