:
Oleh Wandi, Kamis, 9 Juni 2016 | 10:13 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 242
Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Irma Suryani meminta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin sekolah kebidanan.
Sebab kata Irma, banyak bidan yang ternyata tidak mempunyai kompetensi dan kemampuan yang memadai sebagai bidan. Jumlah bidan saat ini mencapai 325 ribu orang di seluruh Indonesia.
Berdasarkan catatan badan kesehatan dunia (WHO), menurutnya jumlah tersebut sudah cukup banyak bahkan lebih. Sebab, satu bidan layaknya untuk 1.000 jumlah penduduk.
“Apalagi sampai ada bidan yang bisa mengeluarkan resep obat, ini tidak bisa dibenarkan. Karena itu, undang-undang ini sangat penting untuk mengatur kebidanan itu,” tegas Irma Suryani dalam forum legislasi ‘RUU Kebidanan’ bersama Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi dan mantan Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia Kartono Mohamad di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (7/6).
Menurut Irma, bidan itu ke depan harus memiliki sertifikat dan lisensi. Bahkan harus terakreditasi sebagai legitimasi untuk kompetensi, surat izin praktek kebidanan, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Tak semua bidan bisa praktik mandiri, karena selama ini memang sebagai asisten dokter, tim pelayanan kesehatan. Kareananya, undang-undang ini akan menjadi dasar hukum bidan di lapangan,” ujarnya.