KPK Sudah Tahan 2 Tersangka Suap RAPBD Provinsi Riau

:


Oleh Untung S, Rabu, 8 Juni 2016 | 15:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 163


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah melakukan upaya penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan RAPBD P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/6) mengungkapkan penahan sudah dilakukan usai kedua tersangka diperiksa perdana pada Selasa (7/6) malam, “Keduanya yakni  masing-masing berinisial JOH (Ketua DPRD Riau Periode 2009 – 2014) dan SUP (Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014),” kata Yuyuk.

Yuyuk menjelaskan keduanya sementara ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan yang sama, yakni Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

 Sebelumnya, KPK telah menetapkan JOH dan SUP sebagai tersangka. JOH dan SUP masing-masing selaku Ketua dan Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014 diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD P) Tahun Anggaran 2014 dan/atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, JOH dan SUP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan total 4 orang sebagai tersangka. Dua orang sebelumnya adalah AM (Gubernur Riau Periode 2014 - 2019) dan AK (Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014). Tersangka AM masih menjalani proses penyidikan di KPK. Sedangkan, tersangka AK telah dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp200 Juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung sebagaimana vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.