KPU Akan Uji Materi UU Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 8 Juni 2016 | 10:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 171


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan judicial review atau uji materi terhadap hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Penyebabnya, UU Pilkada tersebut  berpotensi menghilangkan kemandirian dan independensi KPU.

“Kalau konsultasi wajib dengan pembuat UU, itu sudah lama, tetapi kalau hasil bersifat mengikat, itu yang baru dan membuat kami kaget dan heran. Kami sedang membahasnya, dan belum memutuskan, tetapi judicial review menjadi salah satu opsi," ujar Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, di kantornya, Selasa (7/6).

Menurut Hadar,  KPU merupakan lembaga yang sifatnya nasional, tetap, dan mandiri yang dijamin oleh UUD 1945. Kemandirian KPU, kata dia, tidak hanya terkait bahwa KPU digaji oleh negara, tetapi juga terkait keputusanya yang tidak boleh diintervensi oleh lembaga mana pun, termasuk DPR dan pemerintah.

"KPU akan mencerna dan mengambil keputusan sesuai dengan apa yang kami yakini dengan tetap berdasarkan Undang-Undang dan asas-asas penyelenggaraan pemilu yang baik," ungkapnya.

Ia menambahkan,  hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah selama ini, sudah diperhatikan dan dipertimbangkan oleh KPU dalam membuat dan mengambil keputusan. "Selama ini, kami pikir, semua konstulasi kami jalanakan, masukan mereka kami perhatikan. Bahwa tidak semua, bisa jadi mereka tidak puas," tegasnya.

Sebelumnya dalam Pasal 9 A revisi UU Pilkada, disebutkan bahwa tugas dan wewenang KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.