:
Oleh Masfardi, Selasa, 7 Juni 2016 | 22:11 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 220
Jakarta, InfoPublik - Guna memperlancar investasi masuk ke Indonesia, pemerintah akan menghapus 3000 peraturan pemerintah dan 200 peraturan menteri yang dinilai ikut andil memperlambat arus Investasi di Indonesia.
“ada perda dibuat berdasarkan permendagri yang semestinya dibuat berdasarkan undang-undang, meski ada juga perda yang dibuat di daerah juga mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, untuk itu pemerintah pusat harus lebih objektif dalam menilai, yang selama ini dinilai menghambat investasi, yang selalu dipersalahkan pemerintah daerah,” kata anggota DPD RI Asal Aceh Fachrurozi di Jakarta, Selasa (7/6).
Karena inprovisasasi dan kreasi pemda jangan juga ditinggalkan, karena sering pemerintah pusat berdalih adanya investasi, selalu yang dibenturkan daerah, karena bagaimanapun pemerintah daerah juga ingin daerahnya berkembang dengan masuknya investasi tersebut.
Karena rata-rata investasi yang akan masuk ke daerah harus ada pertimbangan kepentingan daerah atau yang disebut dengan local wisdom dengan melihat kondisi pemerintah yang ada di daerah.
Hal itu menjadi momok bagi pemerintah pusat demi kepentingan pemerintah pusat, sehingga jangan sampai perda yang ada selalu dianggap salah oleh pemerintah pusat.
Seperti di Aceh ada yang disebut kanun, karena ada perda yang dibuat, disebabkan karena ada kekhususan, hal itu harus dihargai oleh pemerintah pusat.
Untuk penghapusan Perda itu harus fair juga, tidak semua perda yang dianggap tidak cocok dengan kemauan pusat, itu semua akan dihapus. Untuk itu harus ada kejelasan mana yang ditangani pemerintah pusat dan mana yang ditangani oleh Pemda, itu harus jelas kriteria, agar tidak terjadi benturan kepentingan.
Kalau saat ini semua dikembalikan pada pemerintah pusat, saya kuatir hal itu tidak sehat untuk memajukan pembangunan daerah ke depan. Bagi investasi asing yag ditemuanya dibeberapa kunjungan mereka lebih enjoy bekerja sama langsung dengan daerah, ketimbang dengan pemerintah pusat, hal itu terjadi karena kita terlalu terjebak pada kebijakan pusat.
Sehingga banyak investasi yang ingin berinvetasi daerah dan daerah membuka pintu investasi, tapi sampai di pemerintah pusat masalah menjadi mentah lagi, karena urusanya sangat berbelit, untuk masalah investasi tersebut perlu dievaluasi agar tidak lagi dipersulit lagi.