:
Oleh Jhon Rico, Selasa, 7 Juni 2016 | 20:30 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 153
Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung segera melakukan penyitaan terhadap aset Yayasan Beasiswa Supersemar.
"Itu yang 113 rekening, beberapa mobil, tanah dan bangunan," kata Jamdatun Kejagung Bambang Setyo Wahyudi di Jakarta, Senin (6/6).
Menurut dia, pihaknya masih menunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merinci biaya pelaksanaan eksekusi Yayasan Supersemar. Surat permohonan penyitaan telah diajukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Dalam putusan, Yayasan Supersemar wajib membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp4,4 triliun. Dalam inventarisir sementara, ada sejumlah aset yang dimintakan untuk segera dilaksanakan sita eksekusi berupa rekening, giro, saham, tanah dan bangunan.