:
Oleh Eko Budiono, Senin, 6 Juni 2016 | 14:16 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 201
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) diimbau melakukan komunikasi dengan Korps Pegawai Republik Indonesia sebelum melakukan rasionalisasi.
Tujuannya agar kebijakan yang diambil bisa lebih tepat dan tidak menimbulkan kontroversi. “Korpri dapat membantu merumuskan kebijakan ini secara tepat, dan sekaligus dapat membantu pemerintah mensosialisasikan ke-34 provinsi dan 514 kabupaten/kota,” kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Korpri, Zudan Arief Fakrullloh di kantornya, Senin (6/6).
Menurutnya, Kemenpan RB perlu mematangkan konsep soal rasionalisasi ini secara terukur dan transparan serta melaporkan terlebih dahulu kepada Presiden.
“Pemerintah daerah juga harus melakukan pemetaan terlebih dahulu untuk mengukur soal kabar kelebihan pegawai,” ungkapnya.
Ia menilai pemerintah daerah harus konsisten melatih PNS agar berkinerja tinggi sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal 10 hari dalam setahun.
“Korpri akan mengadvokasi ASN sesuai dengan Pasal 126 UU ASN bila kebijakan pemerintah ini merugikan ASN,” tambahnya.
Sebelumnya Kemenpan RB akan melakukan rasionalisasi bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta yang kinerja dan disiplinnya buruk.