:
Oleh Masfardi, Senin, 6 Juni 2016 | 08:39 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 176
Jakarta, InfoPublik - Badan Pemeriksa Keuangan telah memberi klarifikasi soal audit BPK terhadap kunjungan kerja anggota DPR yang disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp945 miliar karena diduga fiktif.
Menurut anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto, DPR telah meminta BPK untuk benar-benar memeriksa secara benar, apakah benar dari 560 anggota DPR tersebut telah melakukan kunjungan kerja atau tidak.
Disebutkan, Ketua BPK Harry Azhar Aziz telah memberi klarifikasi dalam rapat paripurna DPR RI Kamis kemarin, dan dinyatakan tidak ada kunjungan fiktif melainkan kelengkapan administrasi yang harus diselesaikan Sejten DPR.
“Klarifikasi ini perlu sehingga apa yang dinyatakan oleh Ketua BPK dapat dipertanggungjawabkan secara maksimal, dan butuh pemeriksaan lebih lanjut, itu penting bagi kami pribadi dan juga bagi lembaga DPR untuk mengembalikan citranya yang sempat ternodai untuk pernyataan sebelumnya,” kata Yandri Susanto di Jakarta, Minggu (5/6).
Menurut Yandri, BPK merupakan satu-satunya lembaga yang diberi tugas memeriksa keuangan kementerian dan lembaga negara, sehingga ini momentum bagi anggota DPR baik sebagai perorangan maupun kelembagaan untuk memperbaiki diri.