:
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 4 Juni 2016 | 21:14 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 184
Jakarta, InfoPublik - Penguatan kewenangan pengawasan pemilihan kepala daerah mendapat apresiasi dari Badan Pengawas Pemilu RI. Lembaga tersebut dapat mendiskualifikasi peserta pilkada yang terbukti melakukan politik uang.
“Dalam waktu dekat, Bawaslu akan segera melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait penguatan otoritas dalam mengawasi pemilu,” kata pimpinan Bawaslu RI Nasrullah di kantornya, Sabtu (4/6).
Menurutnya, Bawaslu juga akan segera menyesuaikan Revisi UU Pilkada dengan merevisi Peraturan Bawaslu sebagai pedoman teknis bagi pengawas pemilihan dalam melaksanakan tugasnya.
Salah satu kewenangan yang diberikan adalah Bawaslu dapat mendiskualifikasi peserta Pilkada yang terbukti melakukan politik uang.
Satgas anti politik uang pun akan dibentuk untuk mengakomodir masyarakat yang sudah gerah terhadap perilaku tersebut.
"Kalau KPK bisa dikenal sebagai lembaga yang berhasil dalam pemberantasan korupsi, maka Bawaslu harus dikenal mampu memberantas politik uang. Masyarakat yang mendukung kami persilakan untuk bergabung dengan Bawaslu memberantas praktik politik uang," tambahnya.
Sebelumnya DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada dan salah satu poinnya adalah penguatan kewenangan Bawaslu.