Lawan Pemerintah Pusat, Kemdagri Akan Berhentikan Bupati Sarmi

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 3 Juni 2016 | 14:51 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 368


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri akan bersikap tegas kepada Bupati Kabupaten Sarmi, Mesak Manibor atas dugaan melawan  ketentuan pemerintah pusat.

Penyebabnya, Mesak telah mengangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah-nya, namun tidak sesuai aturan.

“Kami akan mencopot Mesak, jika terbukti ditemukan ada keributan terkait hal ini. Pejabat yang sah secara pemerintahan adalah pejabat dengan Surat Keputusan,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Sumarsono di kantornya, Jumat (3/6).

Menurutnya, pengangkatan SKPD tersebut dinyatakan tidak sejalan dengan ketentuan dari pemerintah pusat, terutama terkait legalitas dan pengakuannya. Apalagi kalau para pejabat yang tak dianggap sah secara hukum tersebut malah ikut mengatur jalannya pemerintahan daerah. Ini berdampak pada kerugian negara.

“Sikap tegas dari Kemdagri ini memang perlu pembuktian dan kondisi ril di lapangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan pihaknya segera menerjunkan tim guna menyelidiki kabar yang beredar di sana. Sejauh ini, memang belum ada laporan resmi terkait kebenaran isu tersebut ke Kemendagri.

Ia mengakui memang ada kebiasaan yang mengarah pada kesewenang-wenangan soal pengangkatan pejabat ini. Bahkan ada yang memang tak mengerti soal penunjukkan yang sah dalam aturan pemerintahan.

Sebelumnya, Mesak telah  mengangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui penunjukkan langsung. Padahal  Kemdagri telah menunjuk Pelaksana Tugas Bupati dan mengangkat SKPD melalui kesepakatan pada 27 Januari 2016.