KPK Periksa Istri Nurhadi Sebagai Saksi

:


Oleh Untung S, Rabu, 1 Juni 2016 | 21:40 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 180


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa, istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, sebagai saksi kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/6) mengatakan Tin Zuraida diperiksa untuk saksi tersangka Doddy Aryanto Supeno, pegawai PT Arta Pratama Anugerah yang juga penyuap panitera atau sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution

"Dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus di PN Jakarta Pusat, pertama sebagai saksi atas tersangka DAS (Dody Aryanto Supeno) dan tentang penggeledahan yang dilakukan di rumahnya, termasuk adanya barang bukti uang yang ditemukan,” kata Yuyuk.

Selain Tin Zuraida, menurut Yuyuk penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yakni pegawai rumah Nurhadi yaitu Kasirun alias jenggot dan Sairi alias Zahir.

Tin Zuraida saat ini juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.

KPK sementara ini sudah memeriksa Nurhadi pada 24 dan 30 Mei 2016 lalu dan meminta pihak imigrasi melakukan upaya cekal terhadap Nurhadi, agar tidak bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya saat melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang dengan nilai total Rp1,7 miliar.

Penyidik masih terus mencoba membuka kasus ini lebih lebar, salah satunya dengan mencari mantan supir Nurhadi yang bernama Royani, karena diduga menjadi perantara penerimaan uang dari berbagai pihak.

Penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun tidak dipenuhi. Bahkan Royani sudah diberhentikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.

KPK hingga kini baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera atau sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution serta pegawai PT Arta Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.