:
Oleh Jhon Rico, Rabu, 1 Juni 2016 | 21:36 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 209
Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung langsung periksa La Nyalla Mattalitti terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana hibah di Jawa Timur.
"Hari ini mulai diperiksa, karena ketentuannya 1x24 jam harus diambil keterangan," kata Jampidsus Kejagung Arminsyah di Jakarta, Rabu (1/6).
Menurut Arminsyah, materi pemeriksaan terkait subtansi kasus yang menjerat La Nyalla. La Nyalla masuk ke ruang pemeriksaan Jampidsus dengan ditemani tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, La Nyalla dipulangkan dari Singapura ke Indonesia dengan cara deportasi karena kelebihan masa tinggal. La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jawa Timur.