Hukuman Kebiri Diterapkan Selektif

:


Oleh Masfardi, Rabu, 1 Juni 2016 | 05:55 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 207


Jakarta, InfoPublik - Hukuman kebiri merupakan hukuman tambahan terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak, sehingga tidak semua pelakunya dikenakan hukuman tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain, kejahatan pelaku yang mengharuskan seseorang diberi hukuman tambahan berupa kebiri, seperti pelaku yang telah berulang kali, korbannya banyak, merusak alat reproduksi anak dan korbannya sampai meninggal dunia.

“Tapi tehadap yang lain tidak akan dilakukan hukuman kebiri, sehingga hukuman kebiri itu sangat selektif dan diberlakukan secara sangat hati-hati,” kata Malik Haramain di Jakarta, Selasa (31/5).

Tujuannya kata dia, untuk efek jera, juga mencegah orang lain, agar  tidak melakukan perbuatan yang sama, karena hukumannya sangat berat.

Undang-undang perlu dijalankan secara konsisten, karenanya kata dia, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) harus mengikat semua pihak, sehingga tidak boleh ada lembaga apapun menolak melakukan hukuman itu termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena dianggap melanggar kode etik kedokteran.

Sehingga yang menentukan apakah seorang akan diberikan hukuman kebiri adalah hakim, dokter harus melakukan tugasnya sesuai dengan bidangnya termasuk untuk memulihkan kembali.

Pemerintah kata dia, tentu akan menfalisitasinya termasuk pembiayaan, dokter tinggal menjalankan tugas sesuai keputusan pengadilan.

Hukuman kebiri itu kata Malik Haramin, berdasarkan Perppu yang diundangkan, sehingga dasar hukumnya sangat kuat, para dokter tidak perlu dikenakan sanksi etika, karena undang-undang itu jauh diatas kode etik kedokteran.

Dia mengatakan sebelum perppu kebiri dikeluarkan, pasti sudah dibicarakan dengan pakar dari Kementerian Kesehatan, “Tidak mungkin tiba-tiba perppu dikeluarkan tanpa ada dialog dulu dengan para pakar kesehatan yang ada.”