:
Oleh Masfardi, Rabu, 1 Juni 2016 | 05:41 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 165
Jakarta, InfoPublik - Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada akan diparipurnakan Kamis (2/6) untuk disahkan menjadi undang-undang, dimana Panja RUU Pilkada sudah ditutup kemaren.
“Namun hari ini akan ada pandangan mini fraksi terhadap seluruh proses pembahasan yang begitu alot dan panjang, kemudian akan diambil keputusan tingkat satu dan selanjutnya dibawa ke paripurna disahkan menjadi undang-undang,” kata Anggota Komisi II DPR RI Hetifah di Jakarta, Selasa (31/5).
Meski masih ada hal yang belum tuntas benar hingga tadi malam yang terkait agar pelaksanaan pilkada bisa lebih berkualitas dan adil, dimana ada beberapa perbedaan pandangan antara pemerintah dengan DPR, seperti soal mundur atau tidak calon kepala daerah dari DPR, DPRD, PNS, Polri dan TNI .
Perbedaan pandangan ini menurutnya terkait dengan penterjemahan tentang keputusan Mahkamah Konstusi, mengenai itu kami telah mempertanyakan pada MK itu mundur atau tidaknya calon kepala daerah.
Sebenarnya masalah itu bukan kepentingan DPR, namun beberapa fraksi meminta DPR dan DPRD yang maju sebagai calon kepala daerah cukup hanya cuti diluartanggungan negara saja, tidak mesti mundur.
Dia meminta aturan itu harus ada keadilan untuk seluruh calon yang ada, sehingga semua pihak bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah secara adil yang sesuai dengan undang-undang yang ada.
RUU Pilkada menurutnya sudah banyak memutuskan hal yang maksimal tentang pilkada seperti politik uang dan sebagai, semuanya bisa dirumuskan dengan baik, cuma yang tersisa masalah mundur dan tidak mundur sehingga perlu pembahasan lebih lanjut atau dituntaskan dengan cara musyawarah atau voting.