:
Oleh Eko Budiono, Senin, 30 Mei 2016 | 23:54 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 155
Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo optimis Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah segera rampung pada akhir Mei 2016.
Menurut Mendagri, masalah mundur atau tidaknya anggota dewan tingkat DPR atau DPRD saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah sudah tercapai kata sepakat.
“Sebab tidak mungkin pemerintah berbeda pendapat dengan Mahkamah Konstitusi,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (30/5).
Mendagri menegaskan MK telah mengatur pengunduran diri kalangan DPR/DPRD jika ingin mencalonkan diri. Menurut Mendagri, masalah ini DPR dan pemerintah sudah satu suara, tinggal mencari formulasi bagaimana merumuskan masalah tersebut dalam poin RUU Pilkada ini.
Ia menyatakan sejumlah masalah lainnya yang sudah sinkron, adalah ambang batas partai politik dalam mengusung pasangan calon yakni 20 sampai 25 persen.
Sedangkan, pembahasan bersama Komisi II DPR sekarang ini adalah cuti kampanye calon dari petahana, apakah saat kampanye atau pendaftaran. Kedua soal sanksi dan denda atas politik uang. Masalah ini harus diatur detail, apalagi kalau ada yang klaim tim kampanye.
“Ini sedang dirapatkan bersama DPR. Jadi besok tinggal kesepakatan, dan tanggal 1 atau 2 Juni mendatang akan masuk paripurna, sehingga tak menganggu proses tahapan pilkada yang sedang disiapkan Komisi Pemilihan Umum,” tambahnya.