:
Oleh G. Suranto, Senin, 30 Mei 2016 | 16:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 741
Jakarta, InfoPublik - Prosedur pembuatan KTP warga DKI Jakarta semakin mudah, sebab Pemprov DKI memangkas rekomendasi dari pengurus RT/RW, sehingga warga bisa langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan.
“Sekarang kalau Anda mau nyambung KTP asal terdapat di e-KTP semua data, nggak perlu lagi rekomendasi RT/RW. Kami potong semua,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/5).
Disebutkan, jika melalui RT/RW masih ada praktik pungli. Bahkan, sering kali hal itu justru mempersulit warga, karena Ketua RT/RW susah ditemui, padahal keberadaan RT/RW seharusnya menjadi pemerhati warganya.
Dirinya mengaku memiliki pengalaman buruk dengan RT/RW yang sulit ditemui ketika ingin memperpanjang KTP, sehingga dirinya harus meminta jasa hansip untuk mengurusnya. Hal itu menjadi inspirasi agar rekomendasi dari RT/RW dihilangkan untuk beberapa kepentingan.
“Saya juga punya pengalaman buruk waktu mau nyambung KTP, misalnya minta surat pengantar dari RT/RW sampai pagi-pagi dia belum bangun saya sudah harus kerja. Saya pulang ke rumah sudah kemalaman dia lagi makan malam enggak mau terima. Akhirnya minta jasa hansip untuk mengurusnya,” tandasnya.