:
Oleh Jhon Rico, Sabtu, 28 Mei 2016 | 03:07 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 338
Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional musnahkan barang bukti Narkotika dan prekursor narkotika berupa 54.149,9 gram sabu kristal, 290 ml shabu cair, 191.984 butir pil ekstasi, dan 30 ml aceton di Unit Insenerator, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (27/5).
Kepala BNN Komjen Budi Waseso menjelaskan, barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan lima kasus tindak pidana Narkotika. Kasus pertama, BNN berhasil membongkar adanya praktek illegal laboratorium Narkotika/clandestine lab di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Sukarame, Medan, Sumatera Utara.
"Dari pengungkapan kasus tersebut BNN menyita 468 butir pil ekstasi, 12 paket sabu seberat 4,9 gram, 303 ml sabu cair dan 40 ml aseton dengan tiga orang tersangka," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Kasus kedua, BNN mengamankan sembilan orang pria yang terlibat atas kasus penyelundupan sabu seberat 54.276,9 gram dan ekstasi sebanyak 40.894 butir dari Malaysia.
BNN juga amankan 150 ribu pil ekstasi dari tersangka berinisial DSJ (47). Kasus berikutnya yang berhasil diungkap adalah diamankannya 983 butir pil ekstasi dari tangan pria berinisial KS (33) di lapangan parkir Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Kasus kelima adalah Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru kembali menemukan paket berisi 195 butir ekstasi asal Belanda.