Maju Pilkada, Anggota DPR Diharapkan Mundur

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 27 Mei 2016 | 15:46 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 171


Jakarta, InfoPublik - Anggota DPR RI diimbau mundur dari jabatannya apabila mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Pencalonan anggota DPR apakah cukup cuti atau berhenti jadi hal yang krusial. Itu yang sekarang tidak selesai. Selesai atau tidak sebenarnya hanya soal kesepakatan mereka, tapi karena ada yang punya kepentingan maka jadi berlarut-larut," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz di kantor Komisi Pemilihan Umum RI , Jumat (27/5).

Menurutnya, politisi Senayan harusnya tidak takut mundur dari jabatannya karena kursi tersebut milik partai politik. "Jika ada yang menghendaki tidak mundur maka itu kepentingan pribadi. Kalau anggotanya mundur sudah pasti kursinya akan ditempati anggota lain," katanya.

Ia menambahkan, anggota DPR harus mundur karena berkaitan dengan upaya penguatan dan konsolidasi partai politik yang mengusulkan pemilu sistem tertutup sebagai bagian untuk memperkuat parpol.

Jika parpol adalah peserta pemilu yang memiliki kursi di parlemen maka seharusnya tidak ada masalah bagi anggota DPR untuk mundur dari jabatannya karena pemilik kursi di parlemen adalah parpol.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, masih ada satu poin krusial yang masih menjadi perdebatan bersama DPR yakni soal mundurnya anggota dewan saat maju mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

“Kalau TNI atau Polri kan jelas sudah diatur undang-undangnya, begitu juga PNS prinsipnya undang-undang sudah ada. Kemudian petahana sepakat semua mundur. Nah DPR/DPRD dan DPD ini minta juga diatur sesuai undang-undangnya. Tapi kan keputusan MK harus mundur,” katanya.