DPR Kaji Mendalam Perppu Kekerasan Seksual

:


Oleh Masfardi, Jumat, 27 Mei 2016 | 11:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 172


Jakarta, InfoPublik - DPR akan mengkaji secara mendalam dan komprehensif Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang hukuman tambahan pemberian suntikan kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual pada anak.

“Kebiri kimia merupakan hal baru dan tidak diatur dalam KUHP kita, sehingga perlu kajian dalam perspektif sosiologi, kesehatan, dan agama. Masalah ini ada perbedaan pandang dari ulama,” kata anggota Komisi III DPR M Naser Jamil di Jakarta, Jumat (27/5).

Dikatakan, cairan kimia itu menyangkut masalah kesehatan. Apalagi yang disuntikkan itu sifatnya tidak permanen, kalau pengaruh kimianya habis, apakah pelaku tidak melakukan laku kekerasan seksual yang lebih parah lagi? Atas pertanyan inilah, Naser mememinta  hukuman pokok dan tambahan kebiri itu perlu ada kejelasan.

Dia mengingatkan jangang sampai menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru. Meski dia setuju pemberatan hukuman, termasuk hukuman mati, tapi kebiri kimia masih sekadar solusi sesaat yang tidak permanen. "Perlu kajian mendalam, agar dalam pelaksanaan tidak menimbulkan masalah baru," tegasnya.