:
Oleh Jhon Rico, Jumat, 27 Mei 2016 | 09:11 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 211
Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka kasus kopi beracun Jessica Kumala Wongso telah P 21 atau lengkap.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Waluyo menegaskan, bahwa berkas perkara Jessica telah lengkap dan segera disidangkan. "Iya hari ini sudah lengkap dan segera disidangkan," kata Waluyo, Kamis (26/5).
Berkas kasus Jessica Wongso dinyatakan lengkap karena telah memiliki alat bukti yang cukup dan keterangan saksi ahli. Selanjutnya, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk penyerahan Jessica berserta seluruh barang bukti.
Sebelumnya diketahui, berkas perkara Jessica akhirnya dinyatakan lengkap setelah beberapa kali bolak-balik dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Penyidik Polda Metro jaya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kematian Wayan Mirna Salimin (27), yang tewas usai minum kopi di Kedai Kopi Mal Grand Indonesia.