:
Oleh Masfardi, Jumat, 27 Mei 2016 | 07:48 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 191
Jakarta, InfoPublik - Setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak, selanjutnya DPR akan membahasnya untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Karena ini baru selesai reses, untuk selanjutkan akan membahasnya segera, kalau tidak bisa pada masa sidang sekarang, bisa dimasa sidang yang akan datang, karena Perrpu tersebut harus disinkronkan dulu dengan RUU Kekerasan Seksual yang saat ini juga sedang dibahas di Prolegnas DPR,” kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Jakarta, Kamis (26/5).
Ia menjelaskan RUU Kekerasan Seksual baru diusulkan oleh DPR RI untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016, bedanya RUU tersebut dengan Perppu itu adalah, kalau RUU itu membahas masalah kekerasan seksual secara menyeluruh dan Perppu itu hanya khusus membahas kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya ini masalahnya hampir sama, sehingga perlu ada harmonisasi dan sinkronisasi pada saatnya nanti, Sebab Perppu itu merupakan bentuk perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ini perubahan kedua, yang lebih menekankan korbannya anak-anak.
Selain itu kata dia, ada undang-undang sistem peradilan anak, sehingga akan dibedakan hukumannya pada pelaku anak dengan orang dewasa, juga termasuk kalau pelakunya anak.
Dia mengatakan Perppu itu merupakan penambahan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, ada tambahan hukuman yaitu adanya kebiri kimia, hal itu merupakan hal yang baru dalam hukum pidana kita.
Nantinya menurut Arsul Sani DPR perlu mendengarkan apa yang dimaksud dengan kebiri kimia itu, pelaksananya siapa, itu tentu melibatkan Kementerian Kesehatan, untuk itu harus ada informasi yang jelas, sebab DPR tidak boleh merubah bunyi dari Perppu itu.