:
Oleh Jhon Rico, Kamis, 26 Mei 2016 | 08:49 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 215
Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung masih menunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merinci biaya pelaksanaan eksekusi Yayasan Supersemar.
"Kabar terakhir saya dengar disana (pengadilan) sedang membuat rincian biaya eksekusi. Lalu kita bayar sebagai pemohon. Sudah selesai rincian harga yang diminta, baru dieksekusi, jadi antara menungu perincian itu," ujar Jamdatun Kejagung, Bambang Setio Wahyudi di Jakarta, Rabu (25/5).
Menurut Bambang, pihaknya sudah melakukan inventarisir aset milik Yayasan Supersmar. "Kita sudah lama inventarisir aset. Sudah kita persiapkan jauh-jauh hari," kata dia.
Surat permohonan penyitaan telah diajukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Dalam putusan, Yayasan Supersemar wajib membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp4,4 triliun.
Dalam inventarisir sementara, ada sejumlah aset yang dimintakan untuk segera dilaksanakan sita eksekusi berupa rekening, giro, saham, tanah dan bangunan.