KPK Tahan Lima Tersangka OTT PN Kepahian Bengkulu

:


Oleh Untung S, Kamis, 26 Mei 2016 | 08:36 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 256


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung melakukan upaya hukum berupa penahanan terhadap lima tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu.

Kelimanya ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 yang ditangani Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/5) mengatakan kelima tersangka yang ditahan usai diperiksa lebih dari 24 jam itu adalah JP (Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Provinsi Bengkulu), T (Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu), BAB (Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu), ES (Mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu) dan SS (Mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus). 

“Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa rumah tahanan berbeda, tersangka JP ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, tersangka T di Rutan Polres Jakarta Pusat, tersangka BAB di Rutan Cipinang Jakarta Timur, tersangka ES di Rutan Polres Jakarta Selatan dan SS di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” kata Yuyuk.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai tersangka.

Tersangka JP selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, T selaku Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dan BAB selaku Panitera pada Pengadilan Tipikor Bengkulu diduga menerima hadiah atau janji dari ES dan SS.

Diduga hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dengan terdakwa ES dan SS.