Publik Ragukan Kesungguhan KPI Evaluasi 10 Stasiun TV

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 25 Mei 2016 | 15:44 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 387


Jakarta, InfoPublik - Para akademisi dan penggiat masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) meragukan kesungguhan KPI melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap 10 stasiun televisi besar di Indonesia.

10 stasiun TV yang dievaluasi adalah ANTV, GlobalTV, Indosiar, MetroTV, MNCTV, RCTI, SCTV, TransTV, Trans7  dan TVOne.

EDP yang telah berlangsung pada 10 sampai 17 Mei 2016 di Jakarta adalah bagian dari proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sepuluh stasiun TV tersebut yang akan berakhir  tahun ini.

Ade Armando, akademisi Universitas Indonesia yang tergabung dalam KNRP menyatakan, dalam pandangan KNRP, KPI terlihat tidak sungguh-sungguh menyelenggarakan EDP.

“Padahal EDP memiliki arti strategis, mengingat melalui forum ini KPI memiliki kewenangan untuk memberikan atau menolak rekomendasi perpanjangan IPP bagi  stasiun TV yang dinilai tidak menyajikan muatan yang sejalan dengan kepentingan public,” kata Ade dalam konferensi pers KNRP di Pascasarjana Ilmu Komunikasi UI, Salemba, Jakarta (25/5).

Bayu Wardana, pengurus Aliansi Jurnalis Independen Indonesia yang juga anggota KNRP menambahkan, sebelum EDP, pada forum-forum publik beberapa komisioner KPI telah menyatakan bahwa pemberian rekomendasi IPP akan melandaskan diri pada catatan mengenai berbagai pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan setiap stasiun TV swasta selama 10 tahun terakhir, mulai dari persoalan isi siaran sampai dengan pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ).

"Sayangnya, EDP jauh dari evaluasi sistematis semacam itu,” katanya.

KNRP menyimpulkan EDP dilakukan sekadar untuk memenuhi persyaratan formalitas. Tidak terlihat ada upaya sungguh-sungguh KPI untuk  menilai kinerja masing-masing stasiun TV dan meminta masing-masing stasiun TV mempertanggungjawabkan isi siaran mereka dalam konteks kepentingan publik.

KPI tidak terlihat berusaha mensyaratkan komitmen masing-masing stasiun TV  swasta untuk menempatkan kepentingan publik dalam prioritas pertama sebagai persyaratan perpanjangan IPP.

Bahkan KPI dinilai tidak menyertakan Evaluasi KPI atas kinerja isi siaran masing-masing stasiun TV selama 10 tahun dalam EDP. KPI sebenarnya memilki daftar pelanggaran masing-masing stasiun TV secara lengkap selama 10 tahun yang dapat dijadikan semacam ‘rapor’ untuk menilai stasiun TV. Rapor itu tidak dipaparkan secara sistematis dalam EDP.

KPI hampir-hampir tidak memaparkan masukan publik (Uji Publik) yang di awal tahun lalu diminta oleh KPI untuk diajukan masyarakat. Evaluasi yang dipaparkan KPI dalam EDP hanya bersifat parsial dan mikro. Sesekali ada pertanyaan kritis diajukan, namun hal semacam itu sama sekali tidak mewakili rapor secara keseluruhan.

KNRP bahkan memperoleh informasi bahwa Berita Acara EDP ternyata tidak memuat secara lengkap pembicaraan dan komitmen penting dalam EDP. Karena itu, KNRP meminta agar Berita Acara EDP dipublikasikan secara terbuka sehingga dapat diakses publik.

Yovantra Arif, peneliti Remotivi yang tergabung dalam KNRP menyatakan, rangkaian catatan ini menunjukkan tidak ada bukti cukup bahwa KPI telah menyelenggarakan EDP dengan cara yang menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama.

KNRP pun mengimbau masyarakat sipil untuk terus memantau proses perpanjangan IPP dan kinerja KPI, agar lembaga negara yang telah dipilih DPR ini tidak mengkhianati amanat yang diberikan Undang-undang Penyiaran 2002.