Kemdagri Batalkan 3.143 Peraturan

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 26 Mei 2016 | 08:12 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 142


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri berhasil menuntaskan target perbaikan aturan yang telah diperintahkan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Rabu (25/5). Peraturan tersebut terdiri dari  instruksi menteri dalam negeri, peraturan menteri dalam negeri dan juga peraturan daerah.

“Setidaknya 3.143 peraturan telah dibatalkan dalam beberapa tahap. Pertama, April, 1.126 dibatalkan, kedua 777, ketiga 490 dan keempat 750 aturan," kata Tjahjo Kumolo di kantornya, Rabu (25/5).

Mendagri menegaskan meskipun sudah menuntaskan perintah deregulasi aturan tersebut, pihaknya tidak akan berhenti.

Ia mengatakan pihaknya  akan melanjutkan proses deregulasi di kementerian dan daerah. Serta terus mengidentifikasi peraturan daerah yang bermasalah tersebut.

Salah satunya, soal laporan mengenai perda tentang tanggung jawab perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang ditetapkan sejumlah daerah yang langsung mematok besaran kewajiban CSR.

"Memang banyak perusahaan besar yang tanya ke kami, tapi kami hati-hati karena itu terkait kementerian lain," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan deregulasi secara besar-besaran. Perintah ini dikeluarkan karena sampai saat ini ada sekitar 42 ribu aturan di tingkat pemerintah pusat yang berpotensi hambat investasi. Selain itu, ada juga 3000 aturan di level daerah yang memberi masalah sama.