:
Oleh Masfardi, Kamis, 26 Mei 2016 | 08:00 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 152
Jakarta, InfoPublik - Legislator mendukung penuh pemberian sanksi tegas berupa pembekuan ground handling terhadap maskapai Lion Air.
Lion Air dinilai telah lalai menurunkan penumpang internasional di Terminal Domesktik. “Hal itu membuat penumpang asing lolos dari pemeriksaan imigrasi, karena itu mendukung sanksi tegas yang diberikan pada maskapai Lion Air,” kata Anggota Komisi V DPR RI Moh Nizar Zahro di Jakarta, Rabu (25/5).
Kesalahan fatal ini menurutnya tidak bisa ditolerir, sehingga dengan sanksi itu diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi oleh maskapai dan bandara lain di Indonesia.
Nizar Zahro juga menyarankan dilakukan investigasi, karena kesalahan penurunan penumpang yang tidak pada tempatnya, merupakan kelalaian dari pihak pengelolaan bandara juga.
Mengenai sanksi yang diberikan oleh Kemenhub, menurutnya telah sesuai dengan aturan peundang-undangan, dan tidak perlu diperdebatkan.
Sanksi Kemenhub telah sesuai dengan pasal perpasalnya yaitu dari Permenhub No 56 tahun 2016 tentang angkutan udara, katanya.