:
Oleh Jhon Rico, Rabu, 25 Mei 2016 | 06:33 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 312
Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional mengungkap dua kasus penyelundupan Narkoba dengan total barang bukti kurang lebih sebanyak enam kilogram sabu.
Menurut Kepala BNN Budi Waseso, dalam pengungkapan kedua kasus tersebut petugas menangkap tujuh orang tersangka. Empat orang diantaranya adalah wanita. Hal ini membuktikan bahwa wanita masih menjadi promadona sebagai kurir narkoba.
"Untuk dua kilogram sabu petugas menangkap empat wanita berinisial A (32 tahun), Q (27), LM (19), dan N (27) di Bandara Juanda. Keempat kurir Narkoba tersebut merupakan penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu, Medan dengan tujuan Bandara Juanda, Surabaya," kata Budi Waseso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (24/5).
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sebanyak 3,98 kilogram sabu.
Ketiga tersangka pria berinisial SM (33), S (38), dan H (29). "Ketiganya ditangkap di Jalan Raya Merak, Banten," terang dia.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh petugas BNN guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.