:
Oleh G. Suranto, Senin, 23 Mei 2016 | 16:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 191
Jakarta, InfoPublik - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah mengandangkan 14 bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB), karena selama dua pekan terakhir ada 40 aduan terkait dengan operasional APTB.
Kepala Dinas Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh APTB, sehingga pihaknya memberikan tindakan tegas berupa pengandangan APTB sebanyak 14 unit. Selain itu, ada empat unit lainnya yang kena sanksi tilang.
“Banyak pelanggaran yang dilakukan APTB, salah satunya keluar masuk jalur bus Transjakarta. Kami sudah kandangkan 14 unit dan empat unit ditilang,” kata Andri saat rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5).
Dirinya sudah meminta kepada APTB untuk mengurus izin ke Kementerian Perhubungan, karena selama ini izin APTB hanya berdasarkan kesepakatan antar Dinas Perhubungan DKI dengan kota-kota sekitar saja.
“Kami sudah berikan surat edaran kepada operator APTB, hingga tanggal 1 Juni harus segera mengurus izin ke Kemenhub. Jika sudah ada izin, maka APTB diperbolehkan untuk masuk ke DKI lagi,” tandasnya.
Ia menambahkan, beberapa operator sudah ada yang mau bergabung dengan PT Transjakarta seperti Mayasari Bhakti dan PPD. Semetara operator lainnya yakni Bianglala, Sinar Jaya, Agra Mas belum bisa bergabung, karena mereka belum masuk LKPP.