:
Oleh Jhon Rico, Senin, 23 Mei 2016 | 16:07 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 177
Jakarta, InfoPublik- Pelanggaran dominan yang dilakukan oleh pengendara selama Operasi Patuh Jaya adalah masuk jalur transjakarta.
Menurut Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, selama digelar operasi Patuh Jaya 16-22 Mei, petugas menilang sebanyak 51.486 pengendara.
Dia menambahkan, jenis pelanggaran mayoritas yakni 33.846 kasus masuk jalur TransJakarta, menaikkan atau menurunkan penumpang di sembarang tempat, melawan arus dan menginjak marka jalan atau garis berhenti. "Petugas juga menyita barang bukti 18.486 surat izin mengemudi (SIM), 32.809 surat tanda nomor kendaraan (STNK), 212 unit sepeda motor dan lima unit kendaraan roda empat," kata dia di Jakarta, Senin (23/5).
Budiyanto menuturkan jumlah pengendara sepeda motor yang dominan melanggar mencapai 37.417 kasus, mobil pribadi (4.207 kasus), mikrolet (3.786 kasus), taksi (2.641 kasus), kendaraan barang (1.638 kasus), bus (982 kasus) dan metromini (815 kasus). Sementara untuk data peristiwa kecelakaan, tambah dia, ada sekitar 45 kasus dengan lima orang korban meninggal dunia, 11 orang luka berat, 29 orang luka ringan dan nilai kerugian Rp106 juta.