:
Oleh G. Suranto, Senin, 23 Mei 2016 | 16:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 440
Jakarta, InfoPublik - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan melarang Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) beroperasi di jalur bus Transjakarta. Rencananya kebijakan tersebut akan diterapkan mulai 1 Juni 2016.
“Mulai awal Juni 2016, mereka sudah tidak bisa masuk lagi ke jalur kita. Sekarang kita berikan opsi mereka untuk bergabung dengan kita,” kata Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5)
Menurutnya, keberadaan APTB memang menyalahi aturan, karena hanya diatur oleh kesepakatan bersama antar kepala dinas masing-masing wilayah. Nantinya, APTB tetap bisa beroperasi jika ada izin dari Kementerian Perhubungan. Namun tetap tidak boleh masuk ke dalam jalur bus Transjakarta.
“Jadi kalau mereka dapat izin, hitungannya berada di jalur reguler, bahkan nama APTB harus dihilangkan, karena sudah tidak terintegrasi lagi dengan Transjakarta,”paparnya.
Disebutkan, kebijakan ini diambil karena APTB lebih sering mengangkut penumpang di luar halte Transjakarta. Padahal, jika mengambil penumpang di halte Transjakarta, maka tidak boleh menarik ongkos lagi ke penumpang.
“Kita perhatikan, mereka ambil penumpang di luar, terus nanti jalannya menggunakan jalur bus Transjakarta. Jadi ini memang tidak efektif lagi,” tandasnya.